TNI Adang Mobil L300 di Buleleng, Isinya Hasil Pembalakan Hutan di Pangkung Paruk

Pengadangan yang dilakukan anggota TNI di wilayah Kecamatan Seririt itu berkaitan dengan pembalakan hutan di Pangkung Paruk.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 20 Oktober 2021 | 14:56 WIB
TNI Adang Mobil L300 di Buleleng, Isinya Hasil Pembalakan Hutan di Pangkung Paruk
TNI Adang Mobil L300 di Buleleng, Isinya Hasil Pembalakan Hutan di Pangkung Paruk

SuaraBali.id - Sebuah mobil L 300, nomor polisi DK 9845 UR diadang oleh sejumlah personel TNI di Perempatan Jalan Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Buleleng, Bali.

Mobil tersebut ternyata mengangkut kayu Sonokeling sebanyak 45 batang yang sudah dipotong-potong.

Tak hanya mengamankan barang bukti mobil dengan sejumlah potongan kayu sonokeling, TNI juga mengamankan pengemudi mobil L 300, Parman (40) bersama Taufik (35). Keduanya warga Desa Sumberklampok Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali.

Selanjutnya seluruh hasil pengadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng dibawa ke Mapolsek Seririt.

Saat dikonfirmasi, komandan Kodim 1609 Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto membenarkan pengadangan yang dilakukan anggota TNI di wilayah Kecamatan Seririt itu berkaitan dengan pembalakan hutan di Pangkung Paruk.

“Pembalakan atau penebangan kayu sonokeling tersebut sudah lama dilaksanakan sekitar 2 minggu yang lalu di hutan Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt, kondisi itu membuat masyarakat resah sehingga kita turun melakukan penghadangan, hasilnya ditemukan kayu sonokeling hasil pembalakan di hutan Pangkung Paruk,” ujar Dandim Windra seperti diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.

Dari hasil penemuan dalam proses penghadangan yang dilakukan Korem 163/Wirasatya bersama Kodim 1609/Buleleng selanjutanya diserahkan ke Mapolsek Seririt untuk proses hukum lebih lanjut.

”Sudah diserahkan ke polisi, sehingga proses tersebut dapat dilakukan penanganan dengan lebih baik,” ungkap Dandim Windra.

Sebelumnya, anggota Koramil 1609-08/Gerokgak Serma Nyoman Sarka juga berhasil mengamankan sebanyak 71 batang kayu sonokeling yang sudah dipotong-potong di Dusun Pucaksari, Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak.

Terungkapnya distribusi kayu yang diduga hasil pembalakan yang diangkut mobil Grandmax Nopol DK 8275 BH berawal saat Serma Sarka melihat mobil yang dikemudikan Ahmad Reza Yusuf (25) bersama Agus Sahid (43) warga Dusun Pegametan, Desa Sumberkima melintas di depan rumah kakaknya.

Namun saat disuruh berhenti mobil tersebut malah tancap gas sehingga dilakukan pengejaran dengan mengunakan sepeda motor.

Setelah mampu menghentikan mobil dilakukan pemeriksaan dan ditemukan mobil tersebut mengangkut kayu Sonokeling dan selanjutnya diamankan sementara ke Makoramil 1609-08/Gerokgak.

Kemudian mobil beserta kayu Sonokeling sebanyak 71 batang dibawa ke Mapolsek Gerokgak untuk ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak