SuaraBali.id - Perusahaan teknologi finansial atau pinjaman online atau pinjol kini makin marak. Yang kerap membuat resah adalah cara pinjol tagih utang kepada debitur menggunakan foto asusila. Foto asusila ini diancam akan disebarkan bila debitur menunggak pembayaran.
Cara pinjol tagih utang Ini terungkap kala petugas kepolisian memergoki perusahaan teknologi finansial berinisial PT AIC di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Karyawan perusahaan pinjol ini mengolah foto asusila untuk menagih utang kepada debiturnya.
"Saat ini kami sedang gencar berpatroli siber dan juga ada laporan polisi tentang pinjol (pinjaman online) yang mengancam dan mengirimkan gambar-gambar asusila atau berbau pornografi kepada debitur untuk penagihan (utang)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis Auliansyah usai penggerebekan di Jakarta Utara, Senin (18/10/2021) malam dikutip dari ANTARA.
Auliansyah mengonfirmasi foto asusila yang dikirimkan merupakan hasil olahan karyawan perusahaan itu sendiri.
"Ya, itu hasil editan mereka," ujar dia.
Pantauan ANTARA, Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya memimpin langsung penggerebekan kantor di area Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat sekitar pukul 19.30 WIB.
Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan masyarakat kepada polisi terkait perusahaan yang berbisnis pinjaman dalam jaring (daring), namun meresahkan saat melakukan penagihan utang.
Saat tiba di kantor perusahaan yang dimaksud, Auliansyah menemukan ada tiga lantai ruko yang beroperasi.
Lantai pertama berfungsi sebagai lobi yang dari luar tampak tertutup, lantai dua berfungsi sebagai tempat penagihan secara halus dan tempat pengingat (reminder) tenggat waktu peminjaman.
Sedangkan tempat yang digunakan untuk penagihan dengan cara-cara kekerasan, pengancaman dan pornografi itu ada di lantai tiga.
- 1
- 2