Berani Langgar Prokes Covid-19, Wisman di Bali Bisa Dideportasi, Ini Penjelasan Cok Ace

Ia mengatakan masker adalah budaya baru dalam menghadapi bencana non alam ke depan, sehingga kewajiban mentaati protokol Kesehatan.

Eviera Paramita Sandi
Kamis, 14 Oktober 2021 | 11:06 WIB
Berani Langgar Prokes Covid-19, Wisman di Bali Bisa Dideportasi, Ini Penjelasan Cok Ace
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (Antara/Dok Pemprov Bali)

Hal ini diberlakukan agar tidak ada satu orangpun yang membahayakan oranglain dengan cara menularkan virus Covid-19 yang hingga saat ini belum berhenti dan masih bermutasi. Untuk itu penerapan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) serta 3T (testing, tracking dan treatment) adalah kunci untuk tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.

Namun demikian meski sudah dibuka per hari ini, namun dapat dipastikan bahwa belum ada wisatawan mancanegara yang datang ke Bali satu bulan ke depan, terkecuali pesawat carter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini