Anggota Kerajaan Belanda Kini Boleh Menikah Sesama Jenis Tanpa Kehilangan Tahta

Aturan baru ini ada setelah muncul pertanyaan tentang suksesi kerajaan dan pernikahan sesama jenis dalam buku yang diterbitkan musim panas.

Eviera Paramita Sandi
Rabu, 13 Oktober 2021 | 17:28 WIB
Anggota Kerajaan Belanda Kini Boleh Menikah Sesama Jenis Tanpa Kehilangan Tahta
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

SuaraBali.id - Kabar bahwa Belanda membolehkan pernikahan sesame jenis di lingkungan kerajaan benar adanya. Hal ini dikonfirmasi oleh Perdana Menteri Belanda, Mark Rutte.

Ia mengumumkan anggota Kerajaan Belanda kini bisa menikah sesama jenis tanpa harus kehilangan hak atas tahtanya.

Bahkan Rutte mengatakan bahwa putri Belanda, Catharina-Amalia Beatrix Carmen Victoria yang berusia 17 tahun boleh menikahi pasangan dari semua jenis kelamin tanpa takut melepaskan mahkota.

Menyadur Washington Post Rabu (13/10/2021), aturan baru ini mendobrak tradisi keluarga kerajaan lain di seluruh dunia.

Di Belanda, parlemen harus menyetujui keterlibatan kerajaan, tapi Rutte yang mendukung hak-hak LGBTQ mengatakan waktu telah berubah sejak masalah ini ditangani terakhir kali tahun 2000.

"Pewaris takhta atau Raja tidak harus turun tahta jika ingin menikahi pasangan berjenis kelamin sama," tulis Rutte dalam sebuah surat pada parlemen Selasa.

Posisi itu berlaku untuk semua ahli waris, bukan hanya bagi Putri Amalia yang belum berkomentar di depan umum.

Aturan baru ini ada setelah muncul pertanyaan tentang suksesi kerajaan dan pernikahan sesama jenis dalam buku yang diterbitkan musim panas.

Hanya sedikit hal yang diketahui publik tentang kehidupan pribadi sang putri yang akan mewarisi monarki.

Sementara itu, sebelumnya beberapa bangsawan Belanda memilih untuk meninggalkan garis suksesi demi menikahi pasangan sejenis tanpa persetujuan parlemen.

"Logistik suksesi masih sangat rumit," kata Rutte. "Mari kita seberangi jembatan itu jika kita sampai di sana," katanya pada TV Belanda.

Belanda adalah negara pertama di dunia yang melegalkan pernikahan sesama jenis 20 tahun lalu.

Tetapi untuk keluarga kerajaan, aturannya berbeda karena ahli waris harus meninggalkan tahta jika ingin menikah sesama jenis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak