SuaraBali.id - SuaraBali.id - Pembukaan pariwisata Bali melalui bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi penantian pelaku pariwisata di pulau dewata saat ini.
Kini pemerintah berencana akan kembali membuka gerbang internasional pulau Bali, syaratnya wisatawan yang masuk harus dikarantina dulu dengan biaya mandiri atau pribadi.
Adapun kebijakan ini rencananya dimulai pada 14 Oktober 2021.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada tanggal 14 Oktober 2021 selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satgas," kata Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam jumpa pers virtual, Senin (4/10/2021).
Namun demikian, ditegaskan pula olehnya bahwa penumpang kedatangan internasional yang masuk Bali harus sudah terlebih dulu memesan hotel untuk karantina selama 8 hari.
Hal itu wajib dilakukan sebelum wisatawan tersebut beraktivitas di Bali.
"Harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tegasnya.
Selain itu, Luhut juga menyebut tidak semua asal negara diizinkan masuk, ada beberapa kriteria kondisi pandemi di negara asal yang diperbolehkan masuk Bali.
"Yang kita buka nanti terdiri dari beberapa negara seperti Korea Selatan, Tiongkok, Jepang, Abu Dhabi Dubai, kemudian juga New Zealand," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa PPKM selama dua pekan ke depan hingga 18 Oktober 2021.
Jumlah daerah di Jawa-Bali dengan status PPKM level 3 bertambah dari 84 menjadi 107 kabupaten/kota dan 20 Kabupaten/Kota yang bertahan di Level 2, sementara level 1 hanya satu yakni Blitar.
Pemerintah mengklaim pandemi Covid-19 terus menunjukkan perbaikan selama dua minggu belakangan ini. Kasus konfirmasi positif Covid-19 nasional turun 98 persen dan kasus di Jawa-Bali juga menunjukan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu.