Miris! ABG 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Padahal Masih Saudara Sendiri

Antara pelaku ZA dengan korban NP masih ada hubungan keluarga. Ia tega mencabuli korban di sebuah kebun dekat rumah korban

Bangun Santoso
Senin, 04 Oktober 2021 | 08:29 WIB
Miris! ABG 17 Tahun Cabuli Bocah 5 Tahun, Padahal Masih Saudara Sendiri
Ilustrasi pencabulan.

SuaraBali.id - Tim Puma Polres Lombok Tengah mengamankan ZA alias Sani (17) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial NP (5) pada Jumat (1/10) pukul 23.30 WITA.

Dilansir dari Beritabali.com, antara pelaku ZA dengan korban NP masih ada hubungan keluarga. Ia tega mencabuli korban di sebuah kebun dekat rumah korban.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama mengatakan, bahwa dasar penangkapan yakni laporan LP/B/374/X/2021/NTB/Res. Loteng.

Korban dan pelaku beralamat di Batukliang Kabupaten Lombok Tengah. Kasat Reskrim menyampaikan, bahwa pencabulan anak dibawah umur tersebut terjadi pada hari Selasa (28/9) di sebuah kebun di Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga:Stres Ditinggal Istri, Seorang Ayah di Batam Cabuli Anak Gadisnya

Kronologis kejadian, yaitu pada hari Jumat (1/10) sekitar pukul 17.00 Wita, di sebuah pemandian umum di Desa Beber, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Awalnya, korban NP sedang dimandikan ibunya, saat itu korban mengeluh sakit pada kemaluannya. Hingga kemudian diketahui bahwa alat kelamin anaknya sakit dikarenakan telah dicabuli oleh ZA di kebun dekat rumah korban.

Atas pengakuan anaknya itu, sang ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Pelaku diamankan dari rumahnya di Beber Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban di kebun yang terletak tidak jauh dari rumah korban. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga:Ayah di Sumut Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini