RESMI Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, dari dan ke LN

Hal itu dipastikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 16 September 2021 | 12:42 WIB
RESMI Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional, dari dan ke LN
Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali, Rabu (9/3/2016). [Suara.com/Sukis Wanti]

SuaraBali.id - Aplikasi Pedulilindungi jadi syarat perjalanan internasional dari dan ke luar negeri. Hal itu dipastikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito.

Pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku dan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Wiku dalam keterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Kamis siang.

Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian COVID-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

Baca Juga:80 Persen Populasi Portugal Sudah Disuntik Vaksin COVID-19, Tertinggi di Dunia?

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19," kata dia.

Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi.

Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

Baca Juga:Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak