Ia menambahkan bahwa setiap pengangkutan (lintas Propinsi) tumbuhan dan atau satwa liar, baik dilindungi atau tidak, dalam keadaan hidup atau mati, utuh atau sebagian, wajib dilengkapi dengan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) Dalam Negeri atau Luar Negeri (SATS-DN atau SATS-LN).
"Jika tujuan akhirnya adalah Propinsi Bali, maka Pejabat yang Berwenang untuk Mematikan SATS adalah BKSDA Bali. Sehingga jika Satwa Liar Dilindungi tersebut masuk ke Bali dengan cara legal, pasti dilengkapi dengan SATS, dan jika ada SATS, pasti BKSDA Bali akan mengetahuinya," katanya. (Antara)