SuaraBali.id - Pegiat media sosial Hersubeno Arief resmi dilaporkan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari kasus dugaan penyebaran kabar bohong (hoaks) soal kondisi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri koma.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/4565/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 September 2021.
Dalam laporannya, Hersubeno dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, dia juga dipersangkakan dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Sebar Hoaks Megawati Koma 1.000 Persen Valid, PDIP Laporkan Hersubeno Arief ke Polisi
"Kami hadir di sini sebagai partai. Menjalankan tugas dan fungsi dari PDI Perjuangan Bidang Hukum," kata Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut, dia mengklaim turut menyertakan sejumlah barang bukti dalam laporannya itu.
Salah satunya berupa rekaman video yang diunggah dalam akun YouTube Hersubeno Point.
"Yang kami keberatan itu bahwa terlapor ini menyampaikan bahwa ibu Megawati Soekarnoputri terbaring koma di ICU RSPP. Ada pesan WhatsApp dokter valid 1.000 persen. Itu kami keberatan di situ makanya kita laporkan," ujarnya.
Untuk selanjutnya, Ronny menyatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian. Dia enggan berandai-andai soal kemungkinan berdamai.
Baca Juga:Hoaks Anti Vaksin, Runtuhkan Rasa Yakin
"Kami hari melaksanakan proses hukum. Jadi kami tunggu saja," pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Denpasar melaporkan dugaan kabar bohong (hoaks) terhadap Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang beredar di media sosial.
Perwakilan DPC PDI Perjuangan Denpasar melaporkan beberapa akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Merespons pelaporan tersebut, Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Made Uder berjanji akan menindaklanjutinya.
"Kami tetap melayani masyarakat, apabila ada pihak atau kelompok masyarakat yang melaksanakan pengaduan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana dan ada pihak yang dirugikan," katanya dalam keterangan pers seperti dikutip Antara di Denpasar pada Selasa (14/9/2021).
Dalam pelaporan tersebut, Pengurus DPC PDIP Denpasar yang keseluruhannya berjumlah 14 orang, membawa satu buah spanduk yang bertuliskan "Usut Tuntas Dugaan Penyebaran Berita Bohong (Hoax) Terhadap Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".
Kepada polisi, Pengurus DPC PDIP Denpasar melaporkan 12 akun media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks yang mengabarkan Ketua Umum DPP PDIP meninggal dunia.
Dalam laporannya, Pengurus DPC PDIP Denpasar menyertakan bukti, yang meliputi tangkapan layar maupun bukti beberapa akun yang diduga telah mengunduh dan menyebarkan kembali hoaks.