Tempat Ibadah hingga Transportasi, Ini Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali

Instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Eleonora PEW
Selasa, 14 September 2021 | 14:51 WIB
Tempat Ibadah hingga Transportasi, Ini Instruksi Terbaru Mendagri Soal PPKM Jawa-Bali
Pulau Bali (Google)

SuaraBali.id - Saat ini sejumlah kabupaten di Bali masuk dalam daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 3: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sementara itu, terdapat instruksi terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali. Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut yakni Inmendagri Nomor 42/2021.

Instruksi mendagri soal PPKM Jawa-Bali ini mulai berlaku sejak Selasa, 14 September hingga 20 September 2021.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:Catat! Instruksi Mendagri Terbaru Untuk PPKM Jawa-Bali

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa.

Instruksi pertama untuk gubernur di Jawa-Bali, mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 4, 3 dan 2.

Indikator vaksinasi

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Baca Juga:PPKM Diperpanjang, Luhut: Kalau Dilepas Khawatir ada Gelombang Berikutnya

Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak