SuaraBali.id - Artis pelaku pedofilia dan kekerasan seksual anak, Saipul Jamil terus ditolak publik. Bahkan petisi boikot Saipul Jamil tembus setengah juta tanda tangan, Rabu (08/09/2021).
Petisi boikot Saipul Jamil diposting dalam situs petisi online change.org. Hari ini petisi telah tembus angka 5001.000.
Dalam petisi itu berisi ajakan agar masyarakat memboikot Saipul Jami yang baru saja bebas dari penjara dalam kasus pencabulan dan suap terhadap paniter hakim yang menangani kasusnya.
![Petisi saipul jamil tembus setengah juta [Tangkapan layar change.org]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/09/08/33236-petisi-saipul-jamil-tembus-setengah-juta.jpg)
Petisi ini ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Baca Juga:Fix! Petisi Boikot Saipul Jamil Tembus Setengah Juta
Petisi ini sendiri gaduh sejak Saipul Jamil dinyatakan bebas pada Kamis (2/9/2021), kemudian nongol di televisi Trans TV.
Sejak saat itu Saipul Jamil memang menjadi sorotan. Bukan hanya karena penyambutan luar biasa dan gaya parlentenya naik mobil porsche, tapi karena banyaknya tawaran pekerjaan untuk pedangdut berusia 41 tahun itu kembali ke layar kaca.
![Unggahan Soal Saipul Jamil [Instagram/@mak_inpoh]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/09/07/42290-unggahan-soal-saipul-jamil-instagramatmak-inpoh.jpg)
Sejak hari pertama kebebasannya, Saipul Jamil langsung roadshow di program talkshow televisi swasta.
Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban pedofilia dari Saipul Jamil masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.
Dalam petisi di Change.org berjudul BOIKOT SAIPUL JAMIL MANTAN NARAPIDANA PEDOFILIA, TAMPIL DI TELEVISI NASIONAL DAN YOUTUBE.
Baca Juga:Alasan Pelaku Pedofilia Harus Diwaspadai, Bisa Mengulangi Perbuatan Meski Sudah Dihukum
![Trans TV minta maaf sambut meriah kebebasan Saipul Jamil [Instagram/@transtv_corp]](https://media.suara.com/pictures/original/2021/09/06/39750-trans-tv-minta-maaf-sambut-meriah-kebebasan-saipul-jamil-instagramattranstv-corp.jpg)
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian bunyi petikan dalam salah satu keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
Dalam petisi itu dituliskan kalau Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu. Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus.
Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
![Inul Daratista dan Saipul Jamil di acara Kopi Viral Trans TV. [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/06/78759-inul-daratista-dan-saipul-jamil.jpg)
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini.
Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil dalam kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Namun, PK-nya kandas.