Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Instagram, Pemuda Denpasar Diganjar 6 Bulan Penjara

Selain hukuman penjara, pemuda itu juga harus membayar denda Rp 1 juta

Bangun Santoso
Rabu, 08 September 2021 | 07:55 WIB
Nekat Sebar Foto Syur Mantan Pacar di Instagram, Pemuda Denpasar Diganjar 6 Bulan Penjara
Ilustrasi penangkapan.

Dengan adanya akun Instagram tersebut, saksi merasa malu dan mendapat cibiran dari keluarga serta lingkungan banjar, termasuk teman-teman. Atas dasar tersebut, Saksi KR melaporkan kasus ini ke Polisi karena merasa nama baiknya dicemarkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini