SuaraBali.id - Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra pastikan para pejabat di lingkungan Pemkab dilarang menerima insentif penanganan Covid-19.
"Pokoknya penanganan Covid ini tidak boleh ada pejabat yang dapat insentif. Baik dari Bupati, dari gini, itu," tegas Mahayastra, dilansir dari Berita Bali, Kamis (2/9/2021).
Dia menjelaskan, itu bukan insentif namanya yang diterima, pengubur jenazah itu wajib dia dapatkan.
"Kalau ndak salah Rp 150.000 per jenazah. Itu sudah kita bayarkan," jelas Bupati.
Ditanya sejak kapan mulai dibayarkan, Mahayastra menyebut hal tersebut terlalu bersifat teknis sekali.
"Itu teknis sekali. Itu anggarannya kan tidak dari daerah anggarannya ya. Dari APBN, bukan masuk ke kita. Teknisnya nanti di yang membidangi, BPBD," jelasnya.
Baca Juga:Ditegur Tito Karnavian Belum Bayar Insentif Nakes, Begini Jawaban Bupati Gianyar
Sekda Gianyar, Made Gede Wisnu Wijaya menambahkan, biaya pemulasaran jenazah, pengangkutan ke kuburan hingga penguburan sudah termasuk menjadi satu dengan biaya perawatan pasien selama di rumah sakit.
"Jadi terkait dengan itu, biayanya include jadi satu. Yang untuk pemulasaran jenazah dengan petinya termasuk tata cara yang lain," terangnya.