SuaraBali.id - Kepolisian Indonesia menyebut perilaku dan kasus Ustadz Yahya Waloni dan Muhammad Kece sama. Mereka melakukan penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Sebelumnya Ustadz Yahya Waloni ditangkap penyidik Bareskrim Polri di kediamannya, di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8) kemarin.
Yahya Waloni ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
![Ustadz Yahya Waloni [YouTube]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/27/98994-ustadz-yahya-waloni-youtube.jpg)
Sementara Muhammad Kece ditangkap di Bali dan sudah dibawa ke Jakarta.
Baca Juga:Ustadz Yahya Waloni Dilarikan ke RS Polri Sehari Usai Ditangkap, Diduga Sakit Jantung
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengemukakan alasan penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis.
Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Rusdi mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Baca Juga:Ditangkap, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis seperti Muhammad Kece
![Ustadz Yahya Waloni [ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/26/81818-ustadz-yahya-waloni-ist.jpg)
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," kata dia.
- 1
- 2