Meski berstatus tersangka, Dinar Candy tidak ditahan polisi. Kuasa Hukum Dinar Candy, Acong Latief menyebut pertimbangan kliennya tidak ditahan polisi karena kooperatif.
“Pertimbangan kooperatif sih, terus menyesal atas perbuatannya,” ucap Acong kepada wartawan.