SuaraBali.id - Dinar Candy resmi jadi tersangka kasus pornografi. Dinar Candy pun terancam denda Rp 5 miliar.
Dinar Candy tersangka pornografi setelah pakai bikini di jalan karena stres PPKM diperpanjang.
Hal itu dipaistikan Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman denda Rp 5 miliar," ujar Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Baca Juga:RESMI! Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi
Baru-baru ini Dinar Candy pakai bikini di jalan karena stres PPKM diperpanjang.
Sebelum nekat berbikini di jalan umum, Dinar Candy sudah pernah membuat berbagai sensasi. Hal itu membuat ayahnya, Acep Ginayah Sobiri terkejut sekaligus sedih.
Awalnya dia tidak tahu kalau putrinya kerap berpakaian terbuka selama di Jakarta.
Hingga suatu hari, orang yang tidak menyukai Dinar Candy mengirim paket berisi foto-foto termasuk saat berbikini.
“Jadi bapak pernah dikirimin print-an gambar Dinar lagi di pantai banyak banget. Pakai bikini, bapak sampai sakit,” kata wanita bernama asli Dinar Miswari.
Baca Juga:Protes PPKM Pakai Bikini, Dinar Candy Resmi Jadi Tersangka
Melihat foto-foto putrinya, Acep merasa sedih.