SuaraBali.id - Tiga Warga Negara Asing (WNA) kedapatan melanggar prokes dengan tidak memakai masker disidak pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Rabu (14/7).
Masing-masing kena sanksi berupa denda Rp 1 juta.
Sidak dilakukan di Simpang Puri Ubud dipimpin oleh Dir Pamovit Polda Bali, Kombes Pol Harry Sindu Nugroho didampingi oleh Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana.
Kombes Pol Harry Sindu Nugroho mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan di simpang empat Puri Ubud, Jalan Raya Ubud, Kelurahan/Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.
Baca Juga:7 WNA Langgar Prokes, 6 Kena Denda dan 1 Paspornya Ditahan
"Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Nomor 9 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Darurat," ujarnya.
Sebanyak 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, sebanyak 30 orang dari Polri, 6 orang dari Satpol PP, serta 5 orang dari Imigrasi.
Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) didenda oleh petugas karena melanggar protokol kesehatan.
"Tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA kami kenakan denda yakni sebesar Rp 1 juta," tegasnya dilansir laman BeritaBali, Kamis (15/7/2021).