Tak Kantongi Surat Bebas Covid-19, Penumpang di Gilimanuk Dipaksa Turun dari Kapal

Padahal surat bebas Covid-19 adalah syarat bagi para calon penumpang kapal di masa PPKM Darurat

Bangun Santoso
Kamis, 15 Juli 2021 | 06:44 WIB
Tak Kantongi Surat Bebas Covid-19, Penumpang di Gilimanuk Dipaksa Turun dari Kapal
ILUSTRASI: Suasana Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. (Foto: Antara/Wira Suryantala)

SuaraBali.id - Tim dari Ditjen Hubdat Kemenhub memeriksa secara acak atau sampling random kepada penumpang di dalam kapal yang ada di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Hasilnya, masih ditemukan penumpang yang sudah dalam kapal baik dari Gilimanuk maupun Ketapang tidak lengkap dokumen terutama surat Rapid Tes Antigen.

Atas temuan tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menginstruksikan operator Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk melakukan random sampling di kapal untuk mengecek syarat dokumen prokes yang harus dibawa pelaku perjalanan.

Upaya ini dilakukan untuk memperketat mobilitas pelaku perjalanan pengguna jasa kapal terutama bagi penumpang pribadi.

"Hari ini (Rabu 14/07/2021) kita ricek sampling lagi, ada penumpang pengendara sepeda motor rapid testnya kedaluwarsa, kita kembalikan (turunkan) dari kapal," ujar Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat, S Ajie Panatagama sebagaimana dilansir dari Beritabali.com.

Baca Juga:Daftar Titik Penyekatan di Bali, Masih Bisa Lewat Pelabuhan Gilimanuk?

Kata dia, secara umum pelaksanaan sudah cukup baik, diharapkan jajarannya yang ada di Ketapang dan di Gilimanuk senantiasa melakukan pemeriksaan secara acak (sampling ricek) sehingga para pelaku perjalanan bisa lebih mentaati aturan yang ada.

“Saya menghimbau kepada pelaku perjalanan jangan coba coba melewati simpul simpul transportasi karena sekarang seluruh tim transportasi baik penyeberangan laut dan di terminal semua diawasi secara ketat oleh petugas,” katanya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah mempertemukan sejumlah stakeholder terkait di Pelabuhan Ketapang terkait pelaksanaan SE Dirjen Hubdat nomor 9 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi penyeberangan lintas Ketapang-Gilimanuk pada masa Pandemi Covid-19.

Sesuai SE dilakukan pembatasan penyeberangan bagi kendaraan non logistik dan orang hanya pada siang hari. Sedangkan pada malam hari ditutup untuk kendaraan non logistik.

"Sesuai Edaran Dirjen Hubdat hanya dibuka siang hari untuk angkutan di luar logistik. Perjalanan mobil pribadi, mobil penumpang, dan bus tidak dilayani malam hari. Kami juga mengingatkan pada perusahaan otobus (PO) jangan sekali-kali untuk melayani perjalanan dan penyeberangan malam hari," imbuhnya.

Baca Juga:PPKM Darurat, 8 Orang Positif Covid-19 dari Jawa Diputarbalik Saat Tiba di Gilimanuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini