
Sementara di Bandung, mal akan dibatasi jam bukanya. Wali Kota Bandung akan merevisi Perwal 61 Tahun 2021. Perwal ini berisikan aturan-aturan PPKM Mikro ketat.
Perwal yang berlaku mulai 16 Juni 2021 ini, direvisi karena Kota Bandung menjadi zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19.
"Melihat kondisi kekinian, maka regulasi di Kota Bandung akan disesuaikan (melakukan Revisi Perwal 61 Tahun 2021)," ujar Oded usai rapat terbatas (ratas) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Adapun revisi ini berupa rencana-rencana antisipasi dan penanggulangan yang akan dilaksanakan.
Baca Juga:Ada yang Meninggal Divonis Covid-19, Masyarakat di Banjarnegara Ramai-ramai Menolak