SuaraBali.id - Seorang bapak perkosa anak sendiri karena kecanduan video porno. Ayah ini berasal dari kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Sang ayah cabuli anak kandung sendiri. Korban langsung memberitahu bibinya untuk dilaporkan ke pihak kepolisian, sebab tak tahan dengan perilaku ayahnya, HO.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP, Ali Rojikin, mengungkapkan pencabulan itu telah dilakukan pelaku sebanyak 3 kali kepada anak kandungnya yang masih berusia 10 tahun.
"Total sudah tiga kali sepanjang Juni 2021. Perbuatan bejat itu dilakukannya di rumah," katanya, pada Rabu (23/6/2021).
Baca Juga:Kisah Kekejian Polisi Aiptu Roni: Borgol 2 Cewek, Diperkosa di Hotel Lalu Dibunuh di Rumah
Perbuatan itu dilakukan HO atas dasar paksaan hingga ancaman akan menganiaya jika tak mengikuti kemauannya.
Pelaku juga diketahui sudah bercerai dengan ibu korban.
"Jadi korban selama ini memang tinggal berdua dengan pelaku. Sementara ibunya sudah menikah lagi," ungkap Rojikin.
Aksi yang dilakukan pelaku diketahui dari korban yang menceritakan kejadian dialaminya kepada sang bibi.
Selanjutnya, bibi bersama ibu kandungnya melapor ke polisi.
Baca Juga:Bikin Emosi, Pengakuan Pemuda Tangerang Usai Perkosa Nenek Penyandang Disabilitas
"Petugas yang mendapatkan laporan langsung menangkap pelaku di ke diamannya," lanjut Rojikin.
HO mengaku perbuatan itu dilakukannya karena khilaf setelah kecanduan menonton video bokep.
"Motifnya kecanduan nonton video porno dan membuat libidonya naik hingga tega mencabuli korban," kata AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP, Ali Rojikin.
Atas perbuatannya, pelaku itu akan dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana 15 tahun penjara.