5. Gelandangan
![Nur Saman (69), gelandangan yang sempat ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini. Foto dibuat hari Rabu (6/1/2021). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/01/06/68373-nur-saman-gelandangan-mensos-risma-tri-rismaharini-2.jpg)
Uniknya, gelandangan pun tak luput diancam oleh RKUHP. Gelandangan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta sesuai pasal 431 RKUHP yang bunyinya:
"Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (maksimal Rp 1 juta)."
Itulah sederet pasal kontroversial dalam draf RKUHP yang saat ini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Baca Juga:Pasal Penghinaan Demi Kehormatan Presiden, KSP: Jangan Lagi Berdalil Atas Nama Demokrasi