
"Proses ini membutuhkan waktu yang panjang. Karena untuk memeriksa AWK banyak prosedur yang harus dilalui. Misalnya minta izin kepada presiden. Itu karena AWK adalah anggota dewan," tegasnya.
Jelasnya, yang menerbitkan permohonan izin kepada Presiden adalah Bareskrim. Polda Bali sendiri harus memaparkan hasil penyidikan sementara ke Bareskrim untuk mendapatkan perizinan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, terlapor AWK dilaporkan masyarakat Nusa Penida ke Dit Reskrim Polda Bali pada 30 Oktober 2020. Laporan itu dilakukan setelah video AWK yang menyebutkan Ida Bhatara Sang Hyang Tohlangkir, Ratu Niang, dan Ratu Gede Dalem Ped sebagai makhluk. Sehingga video itu memancing kegaduhan dan kemarahan masyarakat.
Baca Juga:Bikin Melongo! Orang Ini Bayar Parkir Bandara Bali Sampai Rp 9,6 Juta