11 Panduan Ibadah Idul Fitri, Resmi dari Kementerian Agama

Kepada seluruh elemen masyarakat, agar tidak dulu menggelar kegiatan keagamaan yang dapat mengundang kerumunan.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 13 Mei 2021 | 06:10 WIB
11 Panduan Ibadah Idul Fitri, Resmi dari Kementerian Agama
Presiden Joko Widodo (tengah) menerima ajakan swafoto warga usai melakukan Shalat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (5/6). [ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay]

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuutuah islamiyah, ukhuwuah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H 2O21 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Baca Juga:Tidak Hanya Industri, Panti Sosial Kena Dampak Pandemi Covid-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini