Skandal Investasi Bodong 212 Mart, PA 212 Tak Mau Tanggung Jawab

Salah satu anggota Presidium Alumni Aksi 212, Novel Bamukmin tak tahu menahu mengenai kasus dengan kerugian hingga miliaran rupiah itu.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 08 Mei 2021 | 03:05 WIB
Skandal Investasi Bodong 212 Mart, PA 212 Tak Mau Tanggung Jawab
Penampakan gerai 212 Mart yang berada di Jalan Kayu Manis VIII, Matraman, Jakarta Timur masih berjalan normal. [Suara.com/Yaumal]

KSSMS disebut memiliki pengurus dan manajemen sendiri serta bertanggung jawab langsung kepada para anggotanya di Samarinda. Sehingga, pengumpulan dana yang dilakukan KSSMS disebutkan tidak berkaitan dengan Koperasi Syariah 212.

“Penghimpunan dana yang dilakukan oleh KSSMS merupakan domain internal KSSMS yang dalam hal ini merupakan tindakan untuk dan atas nama KSSMS sendiri dan sama sekali tidak terkait dengan Koperasi Syariah 212 Pusat,” kata Direktur Eksekutif Koperasi Syariah 212 Mela Trestiati dilansir dari Kaltimtoday.co, media jaringan Suara.com, Kamis (6/5/2021).

Mela menjelaskan, penggunaan merek dagang 212 milik Koperasi Syariah Pusat oleh KSSMS dengan sejumlah syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama.

Yakni diatur dalam Pedoman Komunitas bahwa “Komunitas Koperasi Syariah 212 dilarang melakukan pengumpulan dana untuk modal kerja mengatasnamakan Koperasi Syariah 212 pusat”.

Baca Juga:Apa Itu 212 Mart dan Bagaimana Kabar Terkininya?

KSSMS, kata Mela, kedapatan tidak menjalankan kewajibannya dalam perjanjian kerja sama. Di antaranya ialah tidak mengirimkan laporan keuangan 212 Mart secara reguler, baik bulanan maupun tahunan.

Bahkan Koperasi Syariah 212 di Samarinda, sebut Mela, tidak memberikan bagi hasil atas usahanya kepada Koperasi Syariah 212 sebagai bayaran sewa merek dagang 212 Mart.

“Dengan hal tersebut di atas, KSSMS sesungguhnya telah melanggar kesepakatan dan syarat kerja sama sehingga tidak berhak lagi mencantumkan dan memakai logo 212 Mart,” ungkapnya.

Berikut poin klarifikasi resmi dari Koperasi Syariah 212:

Antara KS 212 (pusat) dengan komunitas adalah entitas hukum yang berbeda, dalam komunitas komunitas di Samarinda diwakili oleh Koperasi Syariah Sahabat Muslim Samarinda (yang disingkat KSSMS).

Baca Juga:Ingin Membangun Ekonomi Umat Buat Investor Percaya 212 Mart Samarinda

Hubungan antara Koperasi Syariah 212 dengan KSSMS adalah kerjasama penggunaan merk 212Mart yang dituangkan dalam kerjasama yang memuat hak dan kewajiban para pihak. Adapun penghimpunan dana oleh pengurus KSSMS adalah di luar lingkup PKS tersebut

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak