Gubernur NTB Tidak Larang Mudik Lebaran 2021: Yang Penting Puasa

Alasanya silahturahmi. Warga yang penting menjalankan ibadah puasa.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 20 April 2021 | 16:53 WIB
Gubernur NTB Tidak Larang Mudik Lebaran 2021: Yang Penting Puasa
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah (beritabali)

SuaraBali.id - Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah tak larang mudik lebaran 2021. Gubernur NTB tidak larang mudik lebaran 2021, bahkan warga luar NTB boleh masuk.

Alasanya silahturahmi. Warga yang penting menjalankan ibadah puasa.

"Ndak dilarang. Yang penting jalankan puasa di bulan Ramadhan," ujarnya di Mataram.

Menurut Gubernur NTB, pihaknya tidak bisa melarang ataupun memberi batasan bagi masyarakat yang ingin pulang ke Pulau Sumbawa atau Pulau Lombok.

Baca Juga:Jadwal Berbuka Puasa Kota Palembang 20 April 2021

Pasalnya, hal tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan setiap menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Mereka pulang itu karena rindu sekali. Kalau kita atur-atur nanti banyak masalah yang akan terjadi, biarkan ngalir begitu aja," katanya.

Pemudik memilih lebih awal pulang kampung sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Minggu (11/4/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]
Pemudik memilih lebih awal pulang kampung sebelum larangan mudik Lebaran 2021 berlaku di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Minggu (11/4/2021). [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Larangan tersebut diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Denpasar 20 April 2021 Pukul 18.17 WITA

Bahkan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini