Anggota Dewan Perkosa Istri Teman Sendiri di Taman Melawati Bergelar Datuk

Korban berusia 48 tahun tersebut menyatakan kepada polisi bahwa kejadian tersebut terjadi sekitar Juli atau Agustus tahun lalu.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:25 WIB
Anggota Dewan Perkosa Istri Teman Sendiri di Taman Melawati Bergelar Datuk
Ilustrasi korban pemerkosaan (ist)

Mohamad Farouk mengatakan sejauh ini belum ada penangkapan yang dilakukan. "Kami masih dalam proses menyelesaikan investigasi berdasarkan Pasal 354 KUHP.

"Jika terbukti bersalah, bisa dipenjara untuk hukuman yang bisa sampai 10 tahun atau dengan denda atau dengan cambuk, atau dengan dua hukuman itu," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak