Ojol Palsu Begal di Jalan Pare Pandan, Bocah Dijambret, Diseret 20 Meter

Dalam rekaman tersebut, terlihat RDN yang menepi ke jalan untuk mendekati korban dengan sepeda motornya.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:00 WIB
Ojol Palsu Begal di Jalan Pare Pandan, Bocah Dijambret, Diseret 20 Meter
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa walaupun pelaku mengenakan atribut perusahaan ojek online, RDN bukan seorang mitra dari perusahaan yang bersangkutan.

"Kita hadiahi timah panas. Pelaku mencoba melarikan diri. Dia bukan mitra (ojek online), itu modusnya mengaburkan identitas," ujar Adanan.

Selain RDN, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan penadah hasil curian di wilayah Cibiru.

Keduanya diamankan dan dikenai pasal yang berbeda. RDN dikenai Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan dan dihukum penjara selama lima tahun, sedangkan penadah hasil curian dikenai Pasal 480 KUHPidana.

Baca Juga:Viral Korban Jambret Terseret Motor, Pelakunya Ditembak Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak