Tipu Korban Jutaan Rupiah, Mantan Polisi di Jembrana Berhasil Diringkus

PA yang merupakan mantan anggota polisi, melancarkan aksinya dengan menawarkan jasa pencabutan berkas perkara.

Arief Apriadi
Kamis, 04 Maret 2021 | 09:23 WIB
Tipu Korban Jutaan Rupiah, Mantan Polisi  di Jembrana Berhasil Diringkus
Ilustrasi penipuan perampokan. (Shutterstock)

Saat itu, korban sudah merasa curiga dengan gerak-gerik tersangka. Dia kemudian menghubungi Polres Jembrana guna memastikan keanggotaan tersangka sebagai polisi.

Atas perbuatannya ini tersangka PA dijerat pasal 378 KUHP dengan pidana hukuman penjara paling lama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini