Vonis Jerinx Dipotong 4 Bulan, Jaksa Ajukan Memori Kasasi

Jaksa resmi menyerahkan memori kasasi kasus Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Februari 2021 | 19:28 WIB
Vonis Jerinx Dipotong 4 Bulan, Jaksa Ajukan Memori Kasasi
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Kasus IDI Kacung WHO yang menyeret musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx belum juga usai.

Setelah Jerinx mendapat potongan hukuman 4 bulan oleh Pengadilan Tinggi Bali, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan kasasi.

Jaksa resmi menyerahkan memori kasasi kasus Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali A. Luga Harlianto.

"Iya, pada hari Selasa 9 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara atas nama terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021," ujarnya saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu.
 
Ia mengatakan bahwa pengajuan memori kasasi merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHAP, yang mana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
 
"Pengajuan memori kasasi masih dalam tenggang waktu yang diatur oleh KUHAP. Terkait materi alasan permohonan kasasi ada dalam memori kasasi dan kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," bebernya.

Baca Juga:Nora Alexandra Muak Difitnah Orang yang Ngaku Fans Jerinx

Drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).  [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]
Drumer grup musik Superman is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

Ia menegaskan tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa Jerinx. Dia menyebut putusannya nanti tetap menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung.
 
Selama tahap kontra memori kasasi dari terdakwa atas pengajuan kasasi jaksa, Luga mengatakan diperkirakan bulan Maret atau April putusan atas memori kasasi dikeluarkan.
 
Sebelumnya JPU yang menyatakan Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021.

Dalam putusan tersebut mengatakan bahwa menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap Jerinx.

Menanggapi pengajuan kasasi oleh JPU, Pengacara Jrx I Wayan Suardana alias Gendo mengatakan akan melakukan kasasi karena sejati-nya Jerinx tidak pantas dipidana. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini