SuaraBali.id - Cara cek penerima vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id. Jika kamu termasuk nakes atau penerima vaksin yang telah mendapat SMS pastikan namamu ada dalam situs Pedulilindungi.id.
Maka dari itu simak cara cek penerima vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id berikut ini.
Mulai hari Rabu, 13 Januari 2021 program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin dalam program vaksinasi Covid-19 tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah menetapkan tenaga kesehatan (nakes) sebagai prioritas utama untuk tahap awal program vaksinasi. Para calon penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini telah menerima pesan singkat (SMS) pemberitahuan sejak tanggal 31 Desember 2020 yang lalu.
Baca Juga:Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama
Selanjutnya, para tenaga kesehatan dapat mengecek sendiri terkait status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak, dengan mengakses laman website Pedulilindungi.id. Website Peduli Lindungi tersebut bisa diakses di web browser melalui tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/cek-nik .
Mengutip laman Peduli Lindungi, saat ini pengecekan NIK terkait program vaksinasi Covid-19 tersebut baru tersedia untuk nakes, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas kesehatan. Lantas, bagaimana cara cek penerima vaksin Covid-19?
- Buka laman website https://pedulilindungi.id/cek-nik .
- Tuliskan nama lengkap sesuai yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP.
- Centang captcha 'Saya bukan robot', lalu klik 'Selanjutnya'.
Laman Peduli Lindungi akan menampilkan status NIK, apakah sudah terdaftar atau belum, untuk program vaksinasi Covid-19.
Bagaimana Jika Belum Terdaftar?
Bagi nakes yang NIK-nya berstatus belum terdaftar, maka bisa memeriksa kembali Nama dan NIK yang ditulis pada form pemeriksaan. Jika sudah benar, namun tetap tidak terdaftar, nakes dapat mengirimkan email ke [email protected], dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga:Belum Ada Sanksi, Bolehkah Menolak Vaksinasi Covid-19?
- Judul email ditulis VAKSIN NAKES_NIK.
- Pada body email ditulis Nama, NIK, Alamat, No HP, dan tipe Nakes.
- Lampirkan pula surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tempat bekerja, untuk menerangkan bekerja sebagai nakes di tempat tersebut.
Cara Registrasi Ulang Penerima Vaksin Covid-19 bagi yang Sudah Terdaftar
- 1
- 2