Jangan Salah! Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id

Simak cara cek penerima vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id berikut ini.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 14 Januari 2021 | 18:57 WIB
Jangan Salah! Ini Cara Cek Penerima Vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id
pedulilindungi.id

SuaraBali.id - Cara cek penerima vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id. Jika kamu termasuk nakes atau penerima vaksin yang telah mendapat SMS pastikan namamu ada dalam situs Pedulilindungi.id.

Maka dari itu simak cara cek penerima vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id berikut ini.

Mulai hari Rabu, 13 Januari 2021 program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik vaksin dalam program vaksinasi Covid-19 tersebut.

Selanjutnya, Pemerintah menetapkan tenaga kesehatan (nakes) sebagai prioritas utama untuk tahap awal program vaksinasi. Para calon penerima vaksin Covid-19 tahap pertama ini telah menerima pesan singkat (SMS) pemberitahuan sejak tanggal 31 Desember 2020 yang lalu. 

Baca Juga:Wakil DPRD Mangkir Vaksinasi Covid-19 di DIY, Paku Alam X Penerima Pertama

Selanjutnya, para tenaga kesehatan dapat mengecek sendiri terkait status apakah dirinya terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 atau tidak, dengan mengakses laman website Pedulilindungi.id. Website Peduli Lindungi tersebut bisa diakses di web browser melalui tautan berikut ini https://pedulilindungi.id/cek-nik .

Mengutip laman Peduli Lindungi, saat ini pengecekan NIK terkait program vaksinasi Covid-19 tersebut baru tersedia untuk nakes, termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas kesehatan. Lantas, bagaimana cara cek  penerima vaksin Covid-19? 

  1. Buka laman website https://pedulilindungi.id/cek-nik
  2. Tuliskan nama lengkap sesuai yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  3. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai yang tertera di KTP. 
  4. Centang captcha 'Saya bukan robot',  lalu klik 'Selanjutnya'. 

Laman Peduli Lindungi akan menampilkan status NIK, apakah sudah terdaftar atau belum, untuk program vaksinasi Covid-19.

Bagaimana Jika Belum Terdaftar? 

Bagi nakes yang NIK-nya berstatus belum terdaftar, maka bisa memeriksa kembali Nama dan NIK yang ditulis pada form pemeriksaan. Jika sudah benar, namun tetap tidak terdaftar, nakes dapat mengirimkan email ke [email protected], dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga:Belum Ada Sanksi, Bolehkah Menolak Vaksinasi Covid-19?

  • Judul email ditulis VAKSIN NAKES_NIK.
  • Pada body email ditulis Nama, NIK, Alamat, No HP, dan tipe Nakes. 
  • Lampirkan pula surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) tempat bekerja, untuk menerangkan bekerja sebagai nakes di tempat tersebut. 

Cara Registrasi Ulang Penerima Vaksin Covid-19 bagi yang Sudah Terdaftar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini