SuaraBali.id - Pemerintah Kabupaten Badung memberikan bantuan dana tunai kepada warga selama pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Bantuan dan ditnjukan kepada warga yang belum pernah mendapatkan bantuan dalam bentuk apapun dari dari pemerintah.
Adapun nominalnya bantuan yang akan diberikan senilai Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK).
Hal ini disampaikan oleh Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam keterangan yang diterima Antara, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga:Video Viral Ibu-Ibu PKL Sukoharjo Adu Mulut dengan Satpol PP dan Bupati
"Setelah berkoordinasi dengan dengan pihak Kejari terkait dengan legal opinion, kami pemerintah bersama DPRD Badung sepakat untuk memberikan bantuan sebesar Rp300 ribu per KK selama pelaksanaan PPKM kepada masyarakat yang memang sama sekali belum pernah mendapatkan bantuan," ujarnya.
Proses pembagian bantuan stimulus dana tunai itu akan dilakukan secara simbolis pada Jumat (15/1/2021) di Wantilan Objek Wisata Desa Sangeh, Badung.
Selanjutnya, untuk proses pencairan bantuan dana tunai, Giri Prasta mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Kelian Dinas, Kepala Lingkungan, Kepala Desa, Lurah dan Camat di masing-masing wilayah agar berkoordinasi dengan pihak Bank BPD Bali dalam membantu masyarakat penerima bantuan membuat rekening bank dengan sistem jemput bola ke rumah.
"Bantuan akan kami transfer melalui rekening Bank BPD Bali. Untuk itu kami minta kepada Kelian Dinas, Kaling, Lurah, Perbekel dan Camat untuk berkoordinasi dengan pihak BPD Bali agar membantu masyarakat dalam membuat rekening bank dengan sistem jemput bola untuk menghindari kerumunan pelayanan di bank," katanya.
Untuk mensukseskan program bantuan ini, ia meminta pihak desa dan kelurahan baik itu kelian dinas, kepala lingkungan serta pihak kecamatan agar melakukan pendataan kepada masyarakat secara teliti dan baik sehingga bantuan menjadi tepat sasaran dan tidak tumpang tindih agar masyarakat yang selama ini sama sekali belum pernah tersentuh bantuan dapat memperoleh program bantuan itu.
Baca Juga:Viral Pedagang Sukoharjo Bersitegang soal PPKM: Pak, Anda Itu Bupati Saya!
"Inilah pentingnya validasi dan pendataan segala bidang yang dilakukan di masing-masing desa karena data ini nantinya tidak hanya berguna dalam hal penyaluran bantuan semata namun juga akan sangat berguna untuk ke depannya,” ungkap Giri Prasta.
Pihaknya juga mengajak seluruh pihak agar tidak panik menyikapi penerapan PPKM yang bertujuan untuk mempercepat penanggulangan pandemi COVID-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan kerumunan.
"Selaku kepala daerah kami pastikan akan selalu ada untuk masyarakat Badung. Kami juga selalu melakukan koordinasi dengan pihak-pihak lain untuk bisa membantu masyarakat menghadapi kondisi ini," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberlakuan PPKM di Bali diterapkan di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Sama seperti daerah lainnya, PPKM di Bali berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021. (Antara)