Tak Berlaku untuk Anak, Kewajiban Rapid Test Antigen Khusus Orang Dewasa

Pengetatan syarat perjalanan dengan kewajiban memiliki hasil rapid test antigen atau swab PCR tidak berlaku bagi anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.

M. Reza Sulaiman | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 09 Januari 2021 | 15:08 WIB
Tak Berlaku untuk Anak, Kewajiban Rapid Test Antigen Khusus Orang Dewasa
Ilustrasi anak pakai masker. (envato)

Protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.

Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.

Doni menyebut tes acak rapid test antigen akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat apabila diperlukan. Pengisian e-HAC Indonesia bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.

Baca Juga:Aturan Perjalanan Diperketat, Keluar Masuk di Jawa-Bali Wajib Tes Antigen

Bagi siapapun yang memalsukan keterangan hasil rapid tes antigen maupun RT-PCR yang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini