SuaraBali.id - Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan jam malam jelang pergantian tahun. Jam malam di Bali berlaku mulai Rabu (30/12/2020).
Dengan adanya aturan tersebut, seluruh aktivitas warga di Pulau Dewata dibatasi hingga pukul 23.00 Wita.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No 880/SatgasCovid19/XII/2020 yang ditandatangani Gubernur Bali I Wayan Koster pada 29 Desember 2020.
I Wayan Koster menerangkan jam malam di Bali diberlakukan guna mengurangi risiko lonjakan kasus Covid-19 pada Liburan Tahun Baru 2021.
Baca Juga:Honda Revo Bikin Yamaha NMAX Terbelah Dua, Warganet: Revo Koperasi Tangguh
Pembatasan jam malam ini berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
"Mohon Bupati/Wali Kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal pukul 23.00 WITA," kata Koster dalam SE tersebut.
![Petugas menutup jalan di Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (3/9/2020) malam. [ANTARA FOTO/Siswowidodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/04/70989-pemberlakuan-jam-malam-di-madiun.jpg)
Lebih lanjut, Koster juga meminta kepada Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan terhadap penegakan jam malam dimaksud.