Michael Yukinobu de Fretes Lawan Gisel di Video Syur 19 Detik

Gisel dan Michael Yukinobu Defretes terancam hukuman 12 tahun penjara.

Pebriansyah Ariefana | Herwanto
Selasa, 29 Desember 2020 | 17:02 WIB
Michael Yukinobu de Fretes Lawan Gisel di Video Syur 19 Detik
Michael Yukinobu de Fretes alias MYD

SuaraBali.id - Michael Yukinobu de Fretes lawan main Gisel di video porno 19 detik. Kini Michael Yukinobu de Fretes sudah jadi tersangka bersama Gisel. 

Polisi membenarkan jika Michael Yukinobu Defretes bintang porno di video porno 19 detik Gisel.

"Iya (Michael Yukinobu Defretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan, hari ini, Selasa (29/12/2020).

Hari ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.

Baca Juga:Masih Asyik Liburan di Pantai, Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka Video Syur

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi.

Kepada polisi, Gisel pun telah mengakui sebagai pemeran perempuan di video tersebut. Video tersebut juga diakui dibuat pada 2017.

Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]
Penyanyi Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan terkait kasus video syur mirip dirinya di Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri.

Yusri memastikan akan memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa sebagai tersangka. Hanya saja, dia tak menyebut kapan jadwal pemeriksaan keduanya.

"Dalam waktu dekat," ujar Yusri.

Baca Juga:Gisel dan 3 Artis yang Pernah Jadi Tersangka Kasus Video Syur

Sebelum jadi tersangka, Gisel telah dua kali jalani pemeriksaan. Terakhir diperiksa pada 23 Desember 2020, mantan istri Gading Marten ini memastikan masih berstatus saksi.

Selain Gisel dan MYD, polisi lebih dulu menetapkan 2 tersangka penyebar video, yakni PP dan MN. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak