Pelaku kini ditahan di sel tahanan Mapolres Tulungagung. Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 340 Junto 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Antara).
Jengkel Sering Dituduh Maling, Pemuda Hajar Istri Tetangga sampai Tewas
Jenazah korban ditemukan oleh suaminya, saat pulang usai menghadiri acara yasinan.
Husna Rahmayunita
Selasa, 24 November 2020 | 08:02 WIB
BERITA TERKAIT
Terungkap! Ada Motif Asmara di Balik Pembunuhan IRT di Tulungagung
24 November 2020 | 07:51 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 14:07 WIB
lifestyle | 21:31 WIB
lifestyle | 21:24 WIB
lifestyle | 21:17 WIB
lifestyle | 18:02 WIB