Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara!

Jerinx dinyatakan bersalah.

Husna Rahmayunita
Kamis, 19 November 2020 | 11:36 WIB
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara!
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) memeluk istrinya Nora Alexandra (kiri) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

SuaraBali.id - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx diputuskan bersalah atas kasus IDI Kacung WHO.

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Majelis hakim menyatakan Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia.

Jerinx dinyatakan mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap Ikatan Dokter Indonesia di media sosial.

Baca Juga:Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID

"Mengadili satu menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan kebencian," kata hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam sidang putusan kasus.

"Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan dua bulan. Dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan satu bulan," sambungnya.

Cium Tangan Ibu

Sebelum sidang, Jerinx menemuai istrinya Nora Alexandra dan sang ibu yang sudah menyambut di pintu ruang sidang belakang.

Tampak Jerinx memeluk dan mencium kening keduanya sebelum memulai ritual doa memasuki ruang sidang.

Baca Juga:Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter

Ritual untuk mendoakan seseorang di agama Hindu ini menjadi doa agar Jerinx mendapat putusan bebas dan kekuatan dalam sidang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini