"Kuatkan, doakan saya kuat ya semuanya," ujar Jerinx usai mendapatkan restu dan kecup dari istrinya sebelum masuk ruang sidang.
Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu mencium tangan ibunya berkali-kali. Ibunda Jerinx yang mengenakan pakaian adat khas Bali itu terlihat menangis.
![Jerinx SID ditemani ibu dan istri, Nora Alexandra sebelum menjalani sidang. [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/12/47783-jerinx-sid-dan-nora-alexandra.jpg)
Untuk diketahui, Jerinx dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali atas dugaan pencemaran nama baik.
Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.
Baca Juga:Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Jerinx SID
Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik soal prosedur rapid test yang dikenakan kepada ibu hamil. Dia juga sudah meminta maaf.
Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sidang sang drummer superman is dead pun bergulir. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Jerinx tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Baca Juga:Bantah Tudingan JPU, Jerinx Tegaskan Tak Ingin Menyakiti Hati Dokter
- 1
- 2