Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta

Tuntutan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 03 November 2020 | 13:57 WIB
Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Juga Didenda 10 Juta
Jerinx SID jalani sidang tatap muka kasus dugaan kebencian terhadap IDI, Selasa (13/10/2020). (dok.Beritabali.com/ist)

Bukan tanpa sebab, pria kelahiran 1977 itu berpendapat, rakyat biasa tidak memiliki ruang berdialog untuk menyampaikan atau mengkritisi kebijakan pemerintah.

Oleh karenanya, kata Jerinx, teknologi media sosial jadi wadah yang tepat untuk menyampaikan pendapat.

"Karena melalui media sosial lebih memiliki power dalam menyuarakan aspirasi," ujarnya.

Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya? Datang ke Sidang!

Rina Nose dan suami datang ke sidang Jerinx SID du PN Denpasar, Selasa (20/10/2020). (dok.Beritabali.com)
Rina Nose dan suami datang ke sidang Jerinx SID du PN Denpasar, Selasa (20/10/2020). (dok.Beritabali.com)

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf.

Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diminta Nora Alexandra Bersabar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini