Mendengar reaksi tersebut, jaksa kembali melontarkan pertanyaan kepada Jerinx.
Suami Nora Alexadra itupun berulang kali membantah tuduhan yang menyatakannya bersalah atas unggahan 'IDI Kacung WHO' di media sosial.

"Berati saudara terdakwa tidak merasa bersalah. Atau mengakui terhadap postingan tersebut," tanya kembali jaksa.
Jerinx bersikukuh kalau dirinya tidak bersalah dan mempertanyakan tuduhan jaksa.
Baca Juga:Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Penjarakan Saya? Datang ke Sidang!
"Salahnya di mana, saya yakin tidak ada yang salah," timpalnya.
Bukan tanpa sebab, pria kelahiran 1977 itu berpendapat, rakyat biasa tidak memiliki ruang berdialog untuk menyampaikan atau mengkritisi kebijakan pemerintah.
Oleh karenanya, kata Jerinx, teknologi media sosial jadi wadah yang tepat untuk menyampaikan pendapat.
"Karena melalui media sosial lebih memiliki power dalam menyuarakan aspirasi," ujarnya.
Untuk diketahui, Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga:Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx Diminta Nora Alexandra Bersabar

Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.