Selisih Jauh, Sumbangan Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Karangasem

Ada yang senilai Rp1 miliar.

Husna Rahmayunita
Senin, 02 November 2020 | 11:35 WIB
Selisih Jauh, Sumbangan Dana Kampanye Dua Paslon Pilkada Karangasem
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangsem telah merilis rincian sumbangan dana kampanye dua pasangan calon yang akan berlaga di Pilkada 2020 mendatang.

Kedua paslon tersebut masing-masing yakni I Gede Dana - I Wayan Artha Dipa (Dana - Dipa) dan I Gusti Ayu Mas Sumatri - Made Sukerena (paket Massker).

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), berdasarkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), jumlah dana yang dilaporkan oleh paslon nomor urut satu (Dana - Dipa) sebesar Rp200 juta.

Dana tersebut seluruhnya berasal dari penerimaan calon yang dibagi menjadi dua yaitu Rp100 juta berupa uang dan Rp100 juta berupa barang.

Baca Juga:Mendagri Tito: Negative Campaign Boleh, yang Tak Boleh Black Campaign

Paslon I Gede Dana dan I Wayan Arta Dipa (Dana-Dipa) daftar ke KPU Karangasem. (dok.Beritabali.com)
Paslon I Gede Dana dan I Wayan Arta Dipa (Dana-Dipa) daftar ke KPU Karangasem. (dok.Beritabali.com)

Semantara dana sumbangan kampanye paslon nomor urut dua paket Massker sebesar Rp1 miliar.

Jumlah tersebut masing-masing berasal dari penerimaan calon Rp 100 juta, dari parpol Rp 50 juta dan sumbangan perseorangan sebesar Rp150 juta.

"Untuk paslon 01, jumlah sumbangannya sebesar Rp200 juta diantaranya Rp100 juta berupa uang dan sisanya berupa barang. Sedangkan paslon 02 sebesar Rp1 Miliar seluruhnya berupa uang," ujar salah satu Komisioner KPU Karangasem, Ni Putu Desi Natalia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak