Libur Panjang, Masuk Bali Lewat Pelabuhan Ketapang Wajib Pakai Masker

Petugas tak seganmemberikan sanksi ringan bagi mereka yang melanggar.

Husna Rahmayunita
Rabu, 28 Oktober 2020 | 10:24 WIB
Libur Panjang, Masuk Bali Lewat Pelabuhan Ketapang Wajib Pakai Masker
Ilustrasi - Petugas tim peucrok mendata pelanggar protokol kesehatan disela-sela razia masker di Jalan Medan - Banda Aceh di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA/HO)

SuaraBali.id - Libur panjang akhir Oktober sudah di depan mata. Pengawasan protokol kesehatan atau prokes di penyeberangan Selat Bali diperketat.

Hal tersebut lantaran masa libur panjang kali ini masih dalam suasana pandemi Covid-19. Penerapan prokes digalakkan.

Pulau Bali diprediksi masih menjadi incaran wisatawan di tengah pandemi Covid-19. Pengawasan di pintu masuk Bali diperketat guna mencegah penularan virus corona.

Seperti Pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang Banyuwangi yang saat ini tengah menyiapkan prokes ketat.

Baca Juga:Jelang Libur Panjang, Belasan Ribu Kendaraan Masuki Bandung via GT Pasteur

Dikutip dari Beritajatim.com -- jaringan Suara.com, petugas gabungan melakuan pemeriksaan fisik bagi calon penumpang yang hendak menyeberang ke Pulau Dewata.

Selain kelengkapan berkendara, petugas juga memeriksa kelengkapan kesehatan calon penumpang khususnya penerapan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Petugas tak segan memberikan sanksi yustisi tindak pidana ringan bagi mereka yang melanggar.

H-4 Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (13/7).
H-4 Lebaran di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, Senin (13/7).

Dalam pelaksanaannya pada Selasa (27/10/2020), sejumlah calon penumpang banyak yang masih tidak menggunakan masker.

Mereka dimintai keterangan dan diimbau untuk tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Bahkan, beberapa dari mereka juga terpaksa dihukum push up.

Baca Juga:Siasat Kebayoran Vintage Hadapi Pandemi

“Ya, selama pandemi bagi calon penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19. Yaitu memakai masker, kalau tidak itu ada sanksinya yaitu sidang yustisi atau tindak pidana ringan," ujar Kapolsek KP3 Tanjungwangi, Iptu Sudarso.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak