Pernikahan tiga remaja itupun tak luput dari sorotan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
Perwakilan dari LPA Mataram, Joko Jumadi menyebut pihaknya akan menyusun sebuah Peraturan Daerah (Perda) guna mencegah pernikahan anak di bawah umur

Mengingat, kasus tersebut banyak terjadi di Lombok. Terlebih, sebagian masyarakat Lombok menganggap merariq kodeq atau menikah di usia dini adalah sebuah tradisi.
LPA Mataram tengah memperjuangkan Perda tersebut supaya bisa melindungi anak-anak dari pernikahan dini.
Baca Juga:Potret Ojol Dorong Motor Saat Antar Penumpang, Kondisi Jalanan Jadi Sorotan
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini Perda ini bisa diimplementasikan," ujarnya, Selasa (20/10/2020).
Tak cukup sampai di situ, LPA Mataram juga tengah mengusahakan agar AR dan kedua istrinya bisa sekolah lagi usai menikah.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar anak-anak ini bisa kembali sekolah," kata Joko Jumadi.