Menurutnya, dengan menulisa typo berantakan merupakan salah satu cara supaya kritik tak diganjar dengan pasal UU ITE.
![Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/16/35981-demo-bem-si.jpg)
“Kalau hanya agar tidak kena delik UU ITE bilang saja kalau UU OmnibusLaw itu memang bagisjywh jdhbeb kski vzhhm sebab gejrigshkj hsjsjl makanya harus bguejcakl kekkdnb,” tulis mantan Jubir Presiden Gus Dur tersebut.
Salah satu deklarator KAMI, Said Didu juga menulis status di akun Twitternya dengan typo berantakan.
Sama seperti koleganya, Adhie Massardi itu, Said Didu setuju cara menulis kritik dengan typo berantakan itu bisa menghindarkan dia dari jeratan UU ITE.
Baca Juga:Sebut-sebut Pejabat di Balik UU Cipta Kerja, 2 Akun Ini Mendadak Hilang
![Seorang mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berorasi saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/16/99942-demo-bem-si.jpg)
“S wl bdku hwr jklp sssstttt. Biar ga kena UU ITE,” tulis Said mengomentari sebuah video evakuasi mobil oleh aparat TNI.
Sebelumnya ada sembilan aktivis KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, NZ, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok, dan Tangsel dalam rentang waktu 9-13 Oktober 2020.
- 1
- 2