Sidang Offline Dikabulkan, Tapi Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

Hakim memutuskan Jerinx SID tetap ditahan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Sidang Offline Dikabulkan, Tapi Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Jerinx SID.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi memutuskan Jerinx tetap ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itu disampaikan dalam persidangan dalam agenda pembacaan virtual yang digelar PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Awalnya, kuasa hukum Jerinx SID menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, usai hakim membacakan putusan sela.

Baca Juga:Momen Romantis Jerinx Cium Pipi Nora di Mobil Tahanan, Inilah Cinta Sejati!

"Terkait dengan permohonan kami, Yang Mulia, terkait dengan penangguhan penahanan, karena kan sidang sudah berjalan hampir dua bulan, kami kira Yang Mulia juga sudah melakukan musyawarah. Mohon diberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.

Namun dengan tegas majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan,"  timpal hakim.

"Ditolak berati Yang Mulia?" tanya kembali I Wayan Gendo Suardana.

"Ya begitu (ditolak) menurut majelis hakim," jawab hakim.

Baca Juga:Kangen Berat, Jerinx SID Hujani Istri dengan Ciuman di Mobil Tahanan

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Sidang Offline Dikabulkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak