Sidang Offline Dikabulkan, Tapi Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak

Hakim memutuskan Jerinx SID tetap ditahan.

Husna Rahmayunita
Selasa, 06 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Sidang Offline Dikabulkan, Tapi Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak
Polisi menggiringI Gede Ari Astina alias Jerinx SID (tengah) yang didampingi istrinya Nora Alexandra (kanan) usai pelimpahan berkas perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (27/8/2020). [ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo]

SuaraBali.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi dan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa Jerinx SID.

Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyanadewi memutuskan Jerinx tetap ditahan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Hal itu disampaikan dalam persidangan dalam agenda pembacaan virtual yang digelar PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Awalnya, kuasa hukum Jerinx SID menanyakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya, usai hakim membacakan putusan sela.

Baca Juga:Momen Romantis Jerinx Cium Pipi Nora di Mobil Tahanan, Inilah Cinta Sejati!

"Terkait dengan permohonan kami, Yang Mulia, terkait dengan penangguhan penahanan, karena kan sidang sudah berjalan hampir dua bulan, kami kira Yang Mulia juga sudah melakukan musyawarah. Mohon diberikan jawaban terkait permohonan penangguhan penahanan, Yang Mulia," ujar kuasa hukum Jerinx SID, I Wayan Gendo Suardana.

Namun dengan tegas majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

"Soal penangguhan penahanan dari terdakwa masih kita pertimbangkan. Ya, terdakwa tetap ditahan,"  timpal hakim.

"Ditolak berati Yang Mulia?" tanya kembali I Wayan Gendo Suardana.

"Ya begitu (ditolak) menurut majelis hakim," jawab hakim.

Baca Juga:Kangen Berat, Jerinx SID Hujani Istri dengan Ciuman di Mobil Tahanan

Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]
Sidang Jerinx SID [YouTube/PN Denpasar]

Sidang Offline Dikabulkan

Di lain pihak, hakim mengabulkan permohonan agar sidang digelar secara tatap muka atau offline.

Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan sidang Jerinx SID perlu dilakukan secara offine guna mencari kebenaran materiil.

"Setelah kami bermusyawarah dengan melihat perkembangan persidangan untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa persidangan perlu dilakukan secara offline dengan pertimbangan sebagai tujuan proses sidang pidana untuk mencari kebenaran materiil," ujarnya.

Kendati begitu, majelis hakim meminta agar pihak Jerinx SID beserta pendukungnya mematuhi protokol kesehatan di tengah Covid-19 dalam persidangan offline.

"Semua pihak harus menaati tata tertib sidang dan khusus terdakwa wajib hadir dengan pengamanan dan menggunakan pakaian sopan," sambungnya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini