Dalam kasus ini cuma Vanessa Angel yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara sang suami, Bibi Ardiansyah cuma dijadikan sebagai saksi.
Waktu itu, Vanessa Angel juga diperbolehkan pulang setelah jalani pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Dia tak ditahan atas pertimbangan kehamilannya.
![Aktris Vanessa Angel (tengah) ditemani suami dan kuasa hukumnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (28/9). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/28/75549-vanessa-angel-suaracomalfian-winanto.jpg)
Pada 6 Agustus lalu, Vanessa Angel diserahkan Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Dia kemudian dijadikan tahanan kota. Pertimbangan tak ditahan di sel karena Vanessa Angel masih menyususi si bayi.
Baca Juga:Kru TV Ungkap Tabiat Busuk Artis, Zumi Zola Sulit Melihat
Sebelumnya Vanessa Angel didakwa dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dia terancam penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling besar Rp 100 juta.