SuaraBali.id - Setelah memprotes karena penangguhan pemohonannya dikabulkan, kini Jerinx SID memohon ke hakim.
I Gede Ari Astina, nama lengkap Jerinx SID menjalani sidang lanjutan atas kasus IDI Kacung WHO.
Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pada sidang kali ini pihak kuasa hukum drummer Superman Is Dead tersebut meminta jaksa penuntut umum untuk kembali membacakan isi dakwaan.
Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi.
Baca Juga:Memohon Penangguhan Dikabulkan, Jerinx Janji Hapus Akun Medsos Pribadi

"Ya karena pada sidang sebelumnya tidak mendengarkan secara lisan. Silakan pihak Penuntut Umum kembali membacakan tetapi cukup dibacakan poin-poinnya saja," ujar Hakim
Usai membacakan inti dari isi dakwaan secara singkat, pihak kuasa hukum diberi waktu untuk menyiapkan eksepsi atau tanggapan terhadap isi dakwaan pada agenda sidang lanjutan pekan depan, Selasa (29/9).
Jerinx SID kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.
Hal itu disampaikan suami Nora Alexandra ini, mengingat upaya pengajuan permohonan penangguhan telah dilakukan secara resmi dari saat dirinya ditahan di Polda Bali, di Kejaksaan hingga di PN Denpasar.
Jerinx juga meyakinkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menguncap janji apabila permohonannya dikabulkan.
Baca Juga:Janji Jerinx SID Kalau Penangguhan Penahanannya Dikabulkan
![Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/09/03/71545-drummer-superman-is-dead-i-gede-ari-astina-alias-jerinx-tengah-didampingi-istrinya-nora-alexandra-kiri-berjalan-usai-menjalani-pemeriksaan-di-polda-bali-denpasar-bali-selasa-1882020-antara-fotofikri-yusuf.jpg)
Janji tersebut tak lain, siap menghapus akun sosial media miliknya.