Fakta-fakta Jerinx SID Memohon ke Hakim Dibebaskan, Apapun Dilakukan

Termasuk hapus akun Instagram.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 22 September 2020 | 15:07 WIB
Fakta-fakta Jerinx SID Memohon ke Hakim Dibebaskan, Apapun Dilakukan
Nora Alexandra, istri Jerinx SID. (Beritabali.com/ist)

SuaraBali.id - Setelah memprotes karena penangguhan pemohonannya dikabulkan, kini Jerinx SID memohon ke hakim.

I Gede Ari Astina, nama lengkap Jerinx SID menjalani sidang lanjutan atas kasus IDI Kacung WHO.

Dikutip dari Beritabali.com (jaringan Suara.com), pada sidang kali ini pihak kuasa hukum drummer Superman Is Dead tersebut meminta jaksa penuntut umum untuk kembali membacakan isi dakwaan.

Permintaan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnyana Dewi.

Baca Juga:Memohon Penangguhan Dikabulkan, Jerinx Janji Hapus Akun Medsos Pribadi

Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)
Jerinx SID dan Nora Alexandra. (Instagram/@ncdpapl)

"Ya karena pada sidang sebelumnya tidak mendengarkan secara lisan. Silakan pihak Penuntut Umum kembali membacakan tetapi cukup dibacakan poin-poinnya saja," ujar Hakim

Usai membacakan inti dari isi dakwaan secara singkat, pihak kuasa hukum diberi waktu untuk menyiapkan eksepsi atau tanggapan terhadap isi dakwaan pada agenda sidang lanjutan pekan depan, Selasa (29/9).

Jerinx SID kembali memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan penangguhan penahanan terhadap dirinya.

Hal itu disampaikan suami Nora Alexandra ini, mengingat upaya pengajuan permohonan penangguhan telah dilakukan secara resmi dari saat dirinya ditahan di Polda Bali, di Kejaksaan hingga di PN Denpasar.

Jerinx juga meyakinkan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya dan menguncap janji apabila permohonannya dikabulkan.

Baca Juga:Janji Jerinx SID Kalau Penangguhan Penahanannya Dikabulkan

Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya Nora Alexandra (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Polda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (18/8/2020). [ANTARA FOTO/Fikri Yusuf]

Janji tersebut tak lain, siap menghapus akun sosial media miliknya.

"Untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap jika akun saya tersebut dihapus. Untuk menjamin jika saya tidak mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan yang serupa. Akun Instagram jrxsid bisa saya atau pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan, jika itu yang dikhawatirkan saya mengulangi perbuatan yang sama lagi. Saya siap untuk itu. Terima kasih yang Mulia," ujarnya.

Mendengar pernyataan tersebut, majelis hakim pun menjawab akan mempertimbangkannya.

Sidang tersebut digelar secara virtual melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020) pukul 10.00 WITA.

Jerinx mengikuti jalannya persidangan meski sempat keberatan lantaran digelar secara online. Berbeda dari sebelumnya yang memilih walk out.

Sidang Jerinx SID sempat diwarnai skorsing dua kali. Namun akhirnya dilanjutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini