Surat edaran ini berlaku hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Pelaksana BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Made Sucita ketika dikonfirmasi membenarkan terkait edaran tersebut.
"Tadi saya buat suratnya dan langsung menemui bupati untuk ditandatangani,” ujarnya.
Ia menyebut, dikeluarkannya surat edaran ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di Tabanan yang sudah masuk zona merah.
Baca Juga:Wagub DKI: Penutupan Blok G Balai Kota Bukan karena Sekda DKI Meninggal
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata I Gede Sukanada menyebutkan pihaknya belum mengeluarkan instruksi atau edaran penutupan obyek wisata.
Namun, ia meminta pengelola menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
"Memang ada beberapa tempat yang ditutup, tapi itu kebijakan di bawah," katanya.
- 1
- 2