“Maaf saya menolak (sidang dilanjutkan). Jika ini dipaksakan, saya memilih untuk keluar dari ruang sidang,” tegas Jerinx SID.
Jerinx SID membuktikan sikapnya. Ia walk out saat majelis hakim maupun jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan persidangan. Bukan hanya sang musisi, kepergiannya juga diikuti 12 pengacara yang mendampingi.
Atas kepergiannya, sidang perdana kasus dugaan pencemaran Jerinx SID terhadap IDI ditunda 15 menit.
Kasus Jerinx SID bermula saat ia mengunggah postingan di Instagram yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ dengan emoji babi.
Baca Juga:Protes Sidangnya Digelar Online, Jerinx SID Walk Out
Pro kontra kemudian terjadi, sampai beberapa anggota IDI merasa terhina dengan postingan tersebut.
Dikatakan Jerinx SID, ia mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik dan telah meminta maaf atas hal tersebut.
Kendati begitu, laporan kepada Jerinx ke Polda Bali tetap dilanjutkan. Akibat perbuatannya, Jerinx ditahan sejak 12 Agustus 2020.
Ia dikenakan pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.