"Anggota Polres Jembrana berusaha memancing membeli Harley Davidson milik korban yang dicuri para pelaku," terang Dodi.
Beruntung, pancingan tersebut berhasil. Para pelaku sepakat menjual moge dan melakukan transaksi di Jalan Danau Batur, Lelateng Negara.
"Nah saat transaksi ketiganya diamankan," sambung Dodi.
Saat diinterogasi oleh petugas, ketiga pelaku mengaku mencuri sepeda motor karena sakit hati dengan korban.
Baca Juga:IDI Makassar: Waspada Klaster Keluarga dan Pilkada Serentak
"Mereka ini temanan. Tapi pelaku mengaku sakit hati karena korban tidak lagi peduli sama para pelaku," kata Dodi.
Selain menangkap komplotan pencuri, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit moge Harley Davidson warna hijau, dua sepeda motor Honda Scoopy, satu lembar kwitansi pembelian motor tanggal 22 Mei 2019 senilai Rp 180 juta dan selembar STNK nopol B 4375 RS.
Kasus pencurian tersebut saat ini ditangani oleh Polres Jembrana.