16 Hotel di Denpasar Kantongi Sertifikat Protokol Covid-19, Ini Daftarnya

Hal itu bertujuan untuk mendukung terciptanya pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.

Husna Rahmayunita
Jum'at, 04 September 2020 | 21:22 WIB
16 Hotel di Denpasar Kantongi Sertifikat Protokol Covid-19, Ini Daftarnya
Kadis Pariwisata Denpasar Dezire Mulyani serahkan sertifikat hasil verifikasi 16 hotel dan satu destinasi wisata. (Antara/ I Komang Suparta)

SuaraBali.id - Sebanyak 16 hotel dan satu destinasi wisata di Denpasar secara resmi mengantongi sertifikat protokol covid-19.

Dinas Pariwisata Kota Denpasar, sebelumnya melaksanakan verifikasi hotel dan destinasi wisata yang telah menerapkan protokol tatanan kehidupan baru.

Hal itu bertujuan untuk mendukung terciptanya pariwisata yang produktif dan aman Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar MA Dezire Mulyani mengatakan proses sertifikasi protokol tatanan kehidupan baru di bidang pariwisata sejak bulan Juli lalu.

Baca Juga:Bocah 5 Tahun Tewas Terlindas Truk, Korban Terseret 200 Meter

"Sedikitnya terdapat 20 hotel dan lima destinasi wisata yang telah mendaftar. Dari keseluruhan yang mendaftar, sebanyak lima hotel dan satu destinasi telah memenuhi persyaratan, sedangkan sisanya masih melengkapi administrasi. Selain itu, 11 hotel yang berstatus bintang 3, 4 dan 5 juga sudah mengantongi sertifikasi dari Pemprov Bali," ujarnya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan di masa pandemi ini, sertifikat dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri.

Lebih lanjut, Dezire Mulyani mengatakan Pemkot Denpasar pada intinya memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan mulai dibukanya pariwisata domestik.

Adapun ruang lingkup yang disasar yakni hotel bintang dua, bintang satu, hotel melati, home stay, villa, restoran, Rumah makan, daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk tour dan trevel. Sedangkan untuk hotel bintang tiga, empat dan lima pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesmen mandiri, berita acara, dan pakta integritas.

Baca Juga:Cantiknya, Begini 5 Potret Aurel Hermansyah saat Menikmati Liburan di Bali

Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Ia menjelaskan jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : [email protected]. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.

"Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19, sehingga pariwisata tetap bisa tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini," ungkap Dezire Mulyani memungkasi.

Adapun hotel dan destinasi wisata yang telah dinyatakan terverifikasi oleh Diparda Kota Denpasar yakni Pop Hotel Teuku Umar, The Pavilions Bali, Sriphala Resort & Villa, Parigata Resort & Spa, Hotel Grand Santhi, dan Duta Orchid Garden.

Sementara 11 hotel yang sudah terverifikasi oleh Pemprov Bali yakni B Hotel, Prama Sanur Beach Bali, Mercure Bali Sanur, Inna Sindhu, Aston Denpasar Hotel & Convention Center, Quest San Hotel, Prime Plaza Suites Sanur, Prime Plaza Hotel Sanur, Four Star by Trans Hotel, Grand Bali Beach dan Sudamala Suites & Villa Sanur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak