Nekat Jadi Pengedar dan Kurir Barang Haram, 2 WNA Diringkus

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Husna Rahmayunita
Kamis, 03 September 2020 | 22:03 WIB
Nekat Jadi Pengedar dan Kurir Barang Haram, 2 WNA Diringkus
Ilustrasi penangkapan.

SuaraBali.id - Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan dua warga negara asing (WNA) atas kasus penyalagunaan narkoba.

Keduanya yang masing-masing berinisial CL (32) asal Inggris dan AWY (44) warga Australia kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Bali.

"Kedua warga asing tersebut menggunakan visa kunjungan saat ke Bali. Warga Inggris ini diduga berperan sebagai bandar dan pengedar sedangkan yang dari Australia berperan sebagai kurirnya," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan seperti dikutip dari Antara.

Jansen menjelaskan bahwa tersangka CL berperan sebagai pengedar dan mendapat upah sekali antar Rp 500 ribu, sedangkan untuk AWY berperan sebagai kurir dengan upah Rp 200 ribu.

"Kami menduga mereka ini bagian sebagai sindikat, karena menyangkut orang asing ini akan dikoordinasikan dengan Ditresnarkoba Polda Bali," jelasnya.

Hasil penggeledahan dari tersangka CL ditemukan barang bukti berupa 14 paket kristal bening dengan berat bersih 11,84 gram dan 15 butir ekstasi warna ungu logo granat.

Sementara dari APW ditemukan satu paket kristal bening dengan berat bersih 1,23 gram. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Badung.

"Dari keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya yang dikasih dari seseorang yang dipanggil Noname yang tidak diketahui keberadaannya dengan cara mengambil tempelan di suatu tempat sambil menunggu perintah Noname," ungkap Jansen.

Ia menjelaskan dari hasil pengembangan CL, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan di Jalan Nakula Kuta Badung di depan indekosnya.

Baca Juga:PNS DKI Kini Kerja di Kantor Hanya 5,5 Jam

Menurut keterangan tersangka sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama APW dengan cara bertemu langsung di tempat.

Atas perbuatanya dua WNA tersebut dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini